nam pejabat NII Jateng-DIY menjalani sidang perdana di PN
Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Semarang, Selasa (6/9).
Mereka disidang terpisah dan didakwa makar dan atau melakukan
pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah.
Colek Admin FACEBOOK
& TWITTER
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/09/06/160602/1716725/157/1/para-pejabat-nii-disidang
Totok Dwi Hananto alias
Misan Sidiq yang disebut-sebut sebagai gubernur NII Jateng-DIY
mendengarkan dakwaan.
Totok menyalami
penasehat hukumnya usai sidang.
Usai Totok, dua terdakwa
lain, Salamin alias Abu Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Abdul
Abdullah, dihadapkan hakim dan jaksa.
Sidang dengan terdakwa 6
pebajat NII itu digelar di ruang I dan II PN Semarang.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/09/06/160602/1716725/157/1/para-pejabat-nii-disidang





0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar