Kabar mengenai vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur atas perkara
kasus Julia
Perez dan Dewi
Perssik kembali diklarifikasi oleh kuasa hukum Jupe. Pasalnya,
Hendry Yosodiningrat menjelaskan bahwa Jupe harus menjalani masa
percobaan selama enam bulan terlebih dahulu, baru kemudian jika membuat
kesalahan maka Jupe akan menjalani hukuman.
"Timbul kesan di masyarakat. Jupe dihukum 3 bulan seakan-akan Jupe mau
masuk penjara besok. Artinya padahal selama 6 bulan ini masa percobaan
Jupe melakukan kesalahan dan dinyatakan bersalah baru Jupe menjalani 3
bulan ini. Bukan artinya Jupe akan menjalani hukuman ini," ucap Henry
Yosodiningrat, kuasa hukum Jupe ditemui di Jl Margasatwa 33, Jakarta
Selatan, Sabtu (15/10).
Ditegaskan kembali oleh Hendr y bahwa kliennya tak terbukti melakukan
tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan Depe meski ia dikenakan
vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, Hendry ckup
heran dengan vonis hukuman yang ditujukan kepada Jupe.
"Tidak ada satu pun saksi yang (menyatakan) Jupe lakukan seperti
mencakar kepada Depe. Bahkan dari rekaman syuting tidak ada satu pun
yang didakwaan kepada Jupe terbukti," ucapnya.
"Timbul kesan di masyarakat. Jupe
dihukum 3 bulan seakan-akan Jupe mau masuk penjara besok"
Menurut Hendry, dalam rekaman potongan film yang menjadi bukti
perseteruan Depe dan Jupe terlihat dengan jelas bahwa Depe dan Jupe
tengah memerankan tokoh dalam film tersebut. Aksi saling cakar yang
dilakukan Jupe pun sesuai dengan tuntutan naskah film.
"Yang terjadi adalah Jupe dan Depe memerankan perannya masing masing.
Jadi di mana letak penganiayaannya?" tandasnya. (cumicumi@Zhr)
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar