Ikuti @Dayilmu
Sistem Tilang Elektronik ini akan diterapkan di kawasan Sarinah, Thamrin, Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto – Jakarta.
Sistem Tilang Elektronik ini nantinya akan diterapkan juga untuk seluruh wilayah di Indonesia. Implementasi E-TLE ini berdasarkan pada Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik, khususnya pasal 5.
Jenis pelanggaran yang ditilang ada tiga, yaitu menerobos lampu merah, melanggar garis stop dan yellow box.
Sanksi yang diberikan untuk ketiga pelanggaran tersebut bisa digabungkan. Artinya, setiap satu pelanggaran tersebut sanksi denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu, nah jika digabungkan, sang pelanggar bisa dikenai sanksi Rp 1,5 juta.
Mekanisme
Kamera perekam yang dipasang di sekitar Sarinah, Jakarta Pusat akan merekam kejadian di sekitar lokasi tersebut. Jika terjadi pelanggaran oleh pengguna jalan, selanjutnya data nomor polisi atau plat nomor kendaraan tersebut akan dicocokan di pusat data Traffict Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.
Setelah itu diolah Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan diterbitkan surat tilang elektronik, setelah itu surat tilang dikirim via pos ke alamat nama pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
Jika yang bersangkutan tidak membayar di BRI atau menghadiri sidang, selanjutnya STNK akan diblokir.
Bagaimana jika kendaraan yang dipakai bukan milik nama yang tertera di buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB)?
Dalam surat tilang, ada kolom pernyataan yang harus diisi oleh orang yang namanya tertera sebagai pemilik bahwa kendaraan tersebut misalnya sudah dijual tapi belum balik nama. Nah, pemilik yang terakhir akan dikenai sanksi ketika mengurus perpanjangan surat kendaraan di Samsat terkait
Karena itu, jika menjual kendaraan hendaknya dilanjutkan dengan pengurusan balik nama. Selain untuk menghindari pajak progresif, juga untuk menghindari beban tilang karena nama pemilik lama belum diganti oleh pemilik baru.
Tilang elektronik memang hal baru bagi Indonesia. Namun, bagi negara-negara maju, seperti Singapura, sudah lebih dulu diimplementasikan. Nah. Sekarang sudah sulit mungkir lagi jika melakukan pelanggaran aturan lalu lintas jalan di kawasan yang disebutkan diatas. Semoga semakin memperkecil perilaku melabrak aturan lalu lintas jalan. Maklum, kita semua memahami bahwa pelanggaran aturan lalu lintas jalan bakal membuka potensi kecelakaan lalu lintas jalan.
Sumber
Sistem Tilang Elektronik ini akan diterapkan di kawasan Sarinah, Thamrin, Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto – Jakarta.
Sistem Tilang Elektronik ini nantinya akan diterapkan juga untuk seluruh wilayah di Indonesia. Implementasi E-TLE ini berdasarkan pada Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik, khususnya pasal 5.
Jenis pelanggaran yang ditilang ada tiga, yaitu menerobos lampu merah, melanggar garis stop dan yellow box.
Sanksi yang diberikan untuk ketiga pelanggaran tersebut bisa digabungkan. Artinya, setiap satu pelanggaran tersebut sanksi denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu, nah jika digabungkan, sang pelanggar bisa dikenai sanksi Rp 1,5 juta.
Mekanisme
Kamera perekam yang dipasang di sekitar Sarinah, Jakarta Pusat akan merekam kejadian di sekitar lokasi tersebut. Jika terjadi pelanggaran oleh pengguna jalan, selanjutnya data nomor polisi atau plat nomor kendaraan tersebut akan dicocokan di pusat data Traffict Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.
Setelah itu diolah Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan diterbitkan surat tilang elektronik, setelah itu surat tilang dikirim via pos ke alamat nama pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
Jika yang bersangkutan tidak membayar di BRI atau menghadiri sidang, selanjutnya STNK akan diblokir.
Bagaimana jika kendaraan yang dipakai bukan milik nama yang tertera di buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB)?
Dalam surat tilang, ada kolom pernyataan yang harus diisi oleh orang yang namanya tertera sebagai pemilik bahwa kendaraan tersebut misalnya sudah dijual tapi belum balik nama. Nah, pemilik yang terakhir akan dikenai sanksi ketika mengurus perpanjangan surat kendaraan di Samsat terkait
Karena itu, jika menjual kendaraan hendaknya dilanjutkan dengan pengurusan balik nama. Selain untuk menghindari pajak progresif, juga untuk menghindari beban tilang karena nama pemilik lama belum diganti oleh pemilik baru.
Tilang elektronik memang hal baru bagi Indonesia. Namun, bagi negara-negara maju, seperti Singapura, sudah lebih dulu diimplementasikan. Nah. Sekarang sudah sulit mungkir lagi jika melakukan pelanggaran aturan lalu lintas jalan di kawasan yang disebutkan diatas. Semoga semakin memperkecil perilaku melabrak aturan lalu lintas jalan. Maklum, kita semua memahami bahwa pelanggaran aturan lalu lintas jalan bakal membuka potensi kecelakaan lalu lintas jalan.
Sumber
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar