Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
baru saja dilantik Kamis (1/10/2009) kemarin ternyata mayoritas belum
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sekitar 60 persen dari total
jumlah anggota DPR periode 2009-2014 belum mendaftarkan dirinya sebagai
wajib pajak.
Menurut Direktur
Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro,
anggota dewan tersebut belum memiliki NPWP karena sebelumnya Komisi
Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan kepemilikan NPWP sebagai syarat
menjadi anggota DPR.
Agar seluruh
anggota DPR baru tersebut bisa memenuhi kewajibannya sebagai wajib
pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka dua pos pelayanan pajak
di lingkungan DPR/MPR dengan menggunakan mobil pajak keliling sejak
kemarin dan hari ini, Jumat (2/10/2009).
“Moga-moga dengan adanya dua pos pelayanan ini kesadaran
anggota dewan bisa meningkat, Mereka kan seharusnya jadi panutan
rakyat,” ujarnya.
Ia berharap,
setelah mendaftarkan nomor NPWP, para anggota DPR baru bisa melanjutkan
dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. Jika
yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, diminta untuk memperbaiki laporan
SPT pajaknya jika memang diperlukan.
“Jangan sampai nanti diperiksa aparat Ditjen Pajak, bisa kena
2 bahkan 4 kali lipat. Kan lebih baik diperbaiki sendiri,” ungkapnya.
Ia mengaku hingga saat ini belum menerima
data lengkap mengenai anggota DPR baru yang sudah mendapatkan NPWP.
Namun, pos pelayanan pajak yang sudah dibuka dari kemarin itu sudah
banyak dikunjungi anggota DPR yang mulai sadar untuk mendapatkan NPWP.
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar