Dalam kitab Shahih Muslim,
sahabat Abu Umamah al-Bahili RA meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah SAW
bersabda, “Siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya,
Allah akan menetapkan dia masuk neraka dan mengharamkannya masuk surga.”
Seorang sahabat kemudian bertanya, “Meskipun yang dirampas itu sesuatu
yang kecil, wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab, “Meskipun hanya
sebatang kayu arak.”
Kayu arak adalah
kayu yang biasa dipakai untuk bersiwak (gosok gigi), dan bagi orang Arab
waktu itu, kayu arak adalah sesuatu yang nilainya sangat rendah. Ini
artinya seseorang yang merampas hak orang lain atau mengambil harta
secara tidak sah kendati nilai harta itu sangat rendah, di akhirat nanti
ia akan dimasukkan ke dalam neraka dan diharamkan masuk surga. Apabila
mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah satu rupiah saja,
Allah akan mengharamkan yang bersangkutan masuk surga, apalagi apabila
yang diambil itu miliaran bahkan triliunan rupiah.
Dalam hadis ini, Nabi SAW memang
menyebutkan dua hal dalam perampasan itu. Pertama, harta milik Muslim.
Dan kedua, merampasnya dengan menggunakan sumpah. Hal ini karena //sabab
wurud (background) dari hadis tadi adalah ada dua orang Muslim,
masing-masing dari Hadramaut dan Kindah di Yaman yang bersengketa atas
sebidang tanah. Orang yang dari Hadramaut berkata, “Wahai Rasulullah,
orang Kindah ini merampas tanah warisan dari ayah saya.” Sementara orang
yang dari Kindah mengaku bahwa tanah itu adalah miliknya, orang
Hadramaut tadi tidak punya hak atas tanah itu. Ketika Nabi SAW
menanyakan bukti kepemilikan atas tanah itu kepada orang Hadramaut, dia
menjawab tidak punya maka nabi mempersilakan orang Kindah tadi untuk
bersumpah.
Orang Hadramaut tadi lalu berkata, “Wahai
Rasulullah, orang itu curang, dia tidak peduli dengan sumpahnya, dia
juga tidak menjaga diri dari perbuatan haram.” Nabi SAW menjawab, “Bagi
kamu tidak ada cara lain kecuali itu tadi. Nabi kemudian menyumpah orang
Kindah tadi dan bersabda seperti hadis di atas. Dalam sebuah riwayat,
Nabi SAW mengatakan, “Siapa yang merampas tanah dengan cara zalim maka
di akhirat nanti Allah akan memurkainya.”
Perbedaan versi redaksi hadis
dapat disebabkan oleh perbedaan redaksi yang diucapkan oleh para
sahabat. Sementara substansinya adalah sama. Karena itu, seperti halnya
ayat Alquran saling menjelaskan, begitu pula hadis satu menjelaskan
hadis yang lainnya. Kendati dalam hadis itu disebutkan yang dirampas
hartanya itu adalah orang Islam, harta yang dirampas berupa tanah, dan
cara merampasnya dengan sumpah palsu, hal itu hanyalah kasus yang
melatarbelakangi timbulnya hadis tersebut, bukan merupakan syarat.
Dari hadis tersebut, dapat
disimpulkan bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang
tidak halal meskipun hanya satu rupiah, Allah akan mengharamkannya
masuk surga. Mudah-mudahan hadis ini dapat mengingatkan kita agar tidak
melakukan perbuatan yang menghalangi kita masuk surga.
Secara substansi tindakan korupsi
sama dengan merampas harta orang lain dalam hal ini rakyat, karena uang
negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat, perbuatan manipulatif yang
dilakukan oleh para koruptor tak ubahnya sama yang dilakukan oleh para
perampok dan maling, hanya saja kemasan yang mereka gunakan begitu
sangat rapi dan menawan karena tingkat intelektual yang dimiliki lebih
tinggi (Kejahatan kerah putih) sehingga bahasa yang digunakan sebagai
pembenaranpun dimengerti oleh masyarakat luas sebagai hal yang maklum
dilakukan. Tapi intinya sama saja maling dan merampas uang rakyat.
Semoga saja kita semua dijauhkan
dari hal dan perilaku seperti ini, walau sedikit harta yang kita
dapatkan adalah berkah dan bukan mengambil hak dari orang lain dengan
cara dan bahasa sehalus apapun yang tidak dibenarkan oleh agama.
sumber :http://ruanghati.com/2011/08/02/bagaimana-seorang-koruptor-terhalang-masuk-di-pintu-surga/
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar