Plat Mobil Terekstrim di indonesia,
umumnya para pemilik kendaraan bermotor harus rela dengan plat nomor
kendaraan mereka yang diberikan oleh kepolisian namun ada beberapa orang
yang membuat nomor polisi alias nomor plat mobil mereka sendiri dengan
tujuan tertentu, mungkin untuk menyampaikan suatu pesan kepada
khalayak ramai. mungkin juga memberikan kesan bahwa nama mereka sama
dengan nomor polisi mobil mereka. memang sih tidak ada peraturan lalu
lintas yang melarang tentang penggunaan nomor polisi yang semacam ini.
tidak seperti Daftar Helm SNI yang ternyata tidak memasukkan helm helm
seperti AGV dan SHOEI ke dalam list daftar helm SNI. namun tidak
sedikit juga pengguna kendaraan bermotor khususnya mobil membuat nomor
polisi atau plat mobil mereka sendiri agar mudah dikenali.
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar