[Dayilmu.blogspot.com]
San Diego - Seorang nenek berusia 93 tahun di California,
Amerika Serikat (AS) menjalani bisnis penjualan alat untuk bunuh diri
selama 20 tahun. Satu perangkat alat tersebut dihargai US$ 60 atau
sekitar Rp 640 ribu.
Sharlotte Hydorn yang merupakan pensiunan
guru ilmu sains ini, tentu mendapatkan ratusan ribu dollar AS atau
setara dengan miliaran rupiah dari bisnisnya tersebut. Tapi akhirnya
bisnis kontroversial yang dijalaninya itu harus berakhir, karena
Kepolisian menuduhnya melakukan pengemplangan pajak dan dia harus
diadili.
Seperti diberitakan oleh Reuters, Sabtu
(3/12/2011), Hydorn dituduh mengemplang pajak sebesar puluhan ribu
dollar AS sepanjang tahun 2007 hingga 2010. Sepanjang 4 tahun tersebut,
Hydron tidak pernah membayar pajak penghasilan kepada pemerintah federal
AS.
Satu perangkat alat bunuh diri yang dijual
Hydorn dihargai US$ 60, sudah termasuk biaya pengiriman plus buku
instruksi. Satu perangkat terdiri atas sebuah tudung kepala plastik yang
tertutup di bagian leher dan terdapat selang yang bisa disambung dengan
tabung gas helium atau gas berbahaya lainnya, sehingga si pengguna alat
bisa mengalirkan sendiri gas tersebut. Alat-alat tersebut diberi label
GLADD yang merupakan kependekan dari Glorious Life and Dignified Death.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa selama 4 tahun
tersebut, Hydorn berhasil menjual 1.300 perangkat bunuh diri. Jika
dihitung-hitung, maka penghasilan yang didapat Hydorn selama 4 tahun
tersebut mencapai US$ 78 ribu atau setara dengan Rp 703 juta. Wow!
Selama itu, Hydorn mengemplang pajak sebesar
US$ 15 ribu (Rp 135 juta) hingga US$ 30 ribu (Rp 270 juta). Hydorn
telah mengaku bersalah karena dia tidak membayar pajak penghasilan
selama 2007 hingga 2010 dan menyanggupi untuk membayar pajak tersebut.
Dia juga setuju untuk berhenti membuat dan menjual alat-alat
tersebut. Tetapi dia mengatakan, bahwa peralatan yang dijualnya tersebut
dimaksudkan membantu orang-orang yang sakit parah dan sekarat untuk
mengakhiri hidup mereka dengan penuh martabat.
Atas tuduhan pengemplangan pajak ini, Hydorn
terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda US$ 100 ribu (Rp 901 juta).
Kini Hydorn tak ditahan karena membayar jaminan US$ 10 ribu. Vonis
terhadapnya akan dibacakan pada Februari mendatang.
sumber :
sumber :
http://www.noveloke.com/2011/12/nenek-93-tahun-di-california-jual-alat.html
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar