Ikuti @Dayilmu
pic by, duniacyber.com
Di
Indonesia terdapat berbagai tanda penghormatan atas jasa yang dilakukan oleh seseorang kepada
negara Indonesia. Tanda kehormatan tersebut dapat kita bedakan
menjadi tiga jenis yaitu bintang, satya lencana dan samkaryanugraha.
A. Tanda Jasa / Tanda Kehormatan Bintang
1.
Bintang Republik Indonesia
Diberikan kepada orang yang sangat
luar biasa berjasa kepada keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara
indonesia.
2. Bintang Maha Putra
Diberikan kepada orang
yang berjasa kepada nusa dan bangsa dari luar militer.
3. Bintang
Jasa
Diberikan kepada Warga Negara Indonesia / WNI yang memiliki
jasa yang besar bagi nusa dan bangsa.
4. Bintang Dharma
Adalah
tanda penghormatan yang diberikan
kepada anggota TNI / ABRI yang memberikan sumbangsih jasa bhakti
yang lebih besar daripada kewajiban tugasnya.
5. Bintang Sakti
Adalah
merupakan tanda jasa yang diberikan
kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki keberanian dan tekad yang
bulat dalam melaksanakan kewajibannya
di TNI.
6. Bintang Garuda
Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota TNI-AU /
angkatan udara yang berjasa pada perang demi membela kemerdekaan
sekita tahun 1945 sampai dengan 1949.
7. Bintang Gerilya
Diberikan
kepada warga negata yang memiliki jasa dalam berperang membela
kemerdekaan negara pada agresi militer belanda I dan II.
8.
Bintang Bhayangkara
Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota Polisi
POLRI yang memiliki keberanian, kebijaksann dan tabah dalam
menjalankan tugas yang diberikan.
9.
Bintang Sewindu ABRI
Adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI
yang setia, sungguh-sungguh, serta memiliki budi pekerti yang baik
dalam menjalankan tugas selama satu windu / sewindu.
B. Satya Lencana
1. SatyaLencana
Bhakti
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang luka akibat
perang dengan musuh.
2. SatyaLencana Teladan
Diberikan
kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berkelakuan baik, serius dan
setia menjalankan tugas negara. Oleh organisasi.org.
3.
SatyaLencana Kesetiaan
Diberikan kepada anggota prajurit TNI /
ABRI yang telah setia dan sungguh-sungguh berdinas terus menerus
selama 8, 16 atau 24 tahun.
4. SatyaLencana Saptamarga
Diberikan
kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berjasa pada pemberantasan
pemberontakan “Pemerintah Revolusioner Republk Indonesia”.
5.
SatyaLencana Peristiwa
Diberikan kepada anggota prajurit TNI /
ABRI yang turut serta berperan aktif dalam menjaga kedaulatan negara
terhadap musuh bersenjata pada peristiwa-peristiwa tertentu.
6.
SatyaLencana GOM I
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI
yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Madiun Tahun
1948.
7. SatyaLencana GOM II
Diberikan kepada anggota
prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer
peristiwa Apra Tahun 1950.
8. SatyaLencana GOM III
Diberikan
kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan
Operasi Militer peristiwa RMS tahun 1950.
9. SatyaLencana GOM IV
Diberikan
kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan
Operasi Militer peristiwa Sulawesi Selatan / Sulsel Tahun 1952.
10.
SatyaLencana GOM V
Diberikan kepada anggota prajurit TNI /
ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Jawa
Barat pada tahun 1949.
11. SatyaLencana GOM VI
Diberikan
kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan
Operasi Militer peristiwa Jawa Tengah tahun 1949.
12. SatyaLencana
GOM VII
Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang
berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Aceh tahun 1953.
13.
SatyaLencana Dharma Pala
Diberikan kepada anggota prajurit TNI /
ABRI yang membantu menumpas pemberontakan Gerombolan Tjina Komunis /
GTK di Kalimantan.
14.
SatyaLencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan
Diberikan kepada
rakyat yang menjadi perintis atau pimpinan pergerakan untuk
menyadarkan kesadaran kebangsaan mengusir dan menentang penjajah.
15.
SatyaLencana Pembangunan
Diberikan kepada warga indonesia yang
memiliki jasa besar dalam pembangunan negara dan masyarakat.
16.
SatyaLencana Kebudayaan
Diberikan kepada warga negara yang
berjasa besar terhadap bidang budaya.
17. SatyaLencana Kebaktian
Sosial
Diberikan kepada warga negara indonesia yang berjasa besar
terhadap bidang peri kemanusiaan.
18. SatyaLencana Keamanan
Diberikan
kepada warga negara indonesia non TNI ABRI / POLRI yang berjasa besar
terhadap bidang keamanan negara.
19. SatyaLencana Wira Karya
Diberikan
kepada warga negara teladan indonesia yang telah memberikan sumbangsih
darma bakti kepada nusa dan bangsa.
20. SatyaLencana Satya Dharma
Diberikan
kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian
Barat selama 2 bulan berturut-turut.
21. SatyaLencana Wira Dharma
Diberikan
kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam konfrontasi dengan malaysia
selama 2 bulan berturut-turut.
22. SatyaLencana Yuda Tama
Diberikan
kepada anggota Korps Komando Angkatan Laut yang memberikan jasa besar
dalam bertugas dan menjayakan AL RI.
23. SatyaLencana Dwidya
Sistha
Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki
kesetiaan dan prestasi dalam bertugas sebagai guru atau instruktur
pada lembaga pendidikan TNI ABRI.
24. SatyaLencana Dwidya Sistha
Diberikan
kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian
Barat 2 bulan berturut-turut.
25. SatyaLencana Penegak
Diberikan
kepada anggota TNI / ABRI yang membantu menumpas G-30-S PKI dalam
tenggat waktu tertentu.
26. SatyaLencana Yana Utama
Diberikan
kepada anggota Polisi / POLRI yang melaksanakan tugas kepolisian
dengan baik serta aktif dalam pembinaan usaha kepolisian.
27.
SatyaLencana Ksatrya Tamtama
Diberikan kepada anggota Polisi /
POLRI yang berjasa dalam tugas serta memenuhi syarat berani, taat dan
bijaksana.
28. SatyaLencana Karya Bhakti
Diberikan kepada
anggota Polisi / POLRI yang aktif berperan serta dalam peristiwa /
kejadian demi kemajuan
29. SatyaLencana Dasa Warsa
Diberikan
kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif selama 10 tahun sejak 29
September 1045.
30. SatyaLencana Prasetya Panca Warsa
Diberikan
kepada anggota Polisi / POLRI yang telah melakukan dinas selama 5 tahun berturut-turut
serta bijaksana dan setia.
31. SatyaLencana Karya Satya
Diberikan
kepada anggota Pegawai Negeri Sipil / PNS rajin bekerja selama masa
tugas 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Tambahan :
-
Tanda bintang umumnya berbentuk persegi tiga atau lebih. diadakan dengan mengajukan
melalui UU / Undang-Undang. Penerima terikat dengan kode kehormatan
yang ketat.
- Tanda kehormatan satya lencana diadakan melalui Indang-Undang /
UU dengan kode kehormatan yang ringan serta berbentuk persegi atau
bulat.
Sumber : Menjelma.com
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar