Ikuti @Dayilmu
®Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang
internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai
pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra,
artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya
bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si
pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar