[Dayilmu.blogspot.com]
Apa itu SOPA?
SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan Undang – undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif US, Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan kepada Kongres Amerika Serikat. RUU yang diajukan Smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (copyright holder) atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektualnya di dunia maya dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Di Indonesia konsep undang-undang seperti ini tertuang dalam Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Konsep dasar HAKI sendiri sudah dirancang sejak 13 tahun silam.
SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan Undang – undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif US, Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan kepada Kongres Amerika Serikat. RUU yang diajukan Smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (copyright holder) atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektualnya di dunia maya dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Di Indonesia konsep undang-undang seperti ini tertuang dalam Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Konsep dasar HAKI sendiri sudah dirancang sejak 13 tahun silam.
Pro dan kontrapun membahana terkait RUU
yang diajukan pria kelahiran Texas 67 tahun silam yang mendapat sejumlah
dukungan dari kelompok bipartisan. Perusahaan besar seperti Microsoft,
McAfee, Sony, percaya bahwa tindakan pelanggaran hak cipta dan kekayaan
intelektual perlu ditindak tegas.
Apa pendapat kalangan IT tentang RUU SOPA
ini?
Regulasi SOPA yang ketat akhirnya
ditentang oleh 6 perusahaan IT terkemuka, mereka adalah Google, AOL,
Facebook, Twitter, LinkedIn dan Zynga. 6 Perusahaan ini melayangkan
surat kepada Kongres sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka akan SOPA.
Lalu apa kekuatan dominan bila SOPA ini
diberlakukan:
1. Bilamana RUU SOPA ini disahkan,
perusahaan-perusahaan di Amrik dan pemerintah Amerika Serikat memiliki
hak untuk mengajukan tindakan hukum dengan situs-situs yang mereka lihat
sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, entah ‘si’ pemilik situs ini
warga negara Amerika atapun Non-US.
2. Memaksa layanan search engine,
pengiklan, penyedia layanan server, dns server dan jasa payment
processor untuk tidak memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga
melanggar.
3. Perusahaan-perusahaan swasta di
Amrik memungkinkan untuk membuat daftar situs-situs yang melanggar
kebijakan hak cipta mereka. Daftar situs ini bisa diajukan oleh
perusahan kepada pihak payment processor yang bekerja sama dengan
pemiliki situs untuk melakukan pemutusan transaksi. Adapun pihak payment
processor dan ‘si’ pemilik website hanya diberikan waktu 5 hari sampai
tindakan itu diberlakukan.
4. Situs payment processor memiliki
hak untuk memutus kerjasama dengan situs apapun selama pihak payment
processor dapat memberikan alasan yang kuat bahwa situs yang
bersangkutan itu menyalahi hak cipta.
Bila RUU SOPA ini disetujui kongres, SOPA
akan sejalan dan bahu membahu dengan PIPA. Apa lagi itu PIPA? PIPA
(Protect IP’s Act) adalah RUU yang diajukan ke kongres atas rekomendasi 3
orang senator Amrik bernama Senator Patrick Leahy, Orrin Hatch, Chuck
Grassley pada 12 Mei 2011 lalu dan telah disetujui oleh Kongres pada 13
Oktober 2011 dengan alasan untuk melindungi . PIPA memiliki kekuatan
untuk:
1. Memaksa Penyedia Jasa Layanan
Internet (ISP) di Amrik untuk memblokir akses ke situs yang
dipandang menyalahgunakan hak cipta atau situs yang menjembatani
penyalahgunaan hak cipta.
2. Memaksa situs search engine,
penyedia blog, situs direktori dan situs umum lainnya untuk menghapus
daftar situs-situs yang melanggar ketentuan SOPA dari daftar database
mereka. Begitu pula dengan perusahaan periklanan, mereka harus menghapus
akun publishernya yang dianggap meyalahgunakan hak cipta.
Semua orang mengenal internet. Internet
adalah buah hasil dari apa yang dinamakan kebebasan. Dan ketika
kebebasan itu dicekal, Anda bisa membayangkan apa yang terjadi? Hingar
bingar publik dunia maya tentang SOPA santer kita dengar entah itu di
Twitter, Facebook, headline news dan media visual.
Ada mengenal Youtube? Familiarkah Anda
dengan Facebook? Google? Apa yang terjadi dengan situs kesayangan kita
ini bila SOPA sudah digalakkan? Gilanya lagi, pihak berwenang diberikan
kebebasan untuk memblokir akses ke situs-situs yang kontennya dianggap
menyalahi aturan SOPA.
Sumber: Ajipi.com
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar