VIVAnews - Afriyani Susanti, pengendara mobil Xenia B
2479 XI yang menabrak dan menewaskan 9 orang di depan Gedung Departemen
Perdagangan, Jakarta Pusat, kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro
Jaya.
Menurut salah satu petugas jaga Rutan dari Direktorat Penitipan Tahanan dan Barang Bukti, Ajun Komisaris Polisi Umar Hadi Kusuma, kondisi kesehatan Afriyani baik. Wanita berusia 29 tahun itu juga bisa berkomunikasi dengan baik, meski sebelumnya mengaku masih syok terkait kecelakaan yang menimpanya.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa, kondisinya sehat. Tadi siang juga ada temannya yang jenguk, dia terlihat enjoy saja sempat berpelukan dengan temannya," ujar Umar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 23 Januari 2012.
Umar mengatakan Afriyani ditempatkan di unit tahanan khusus perempuan yang disatukan dengan narapidana narkoba perempuan juga. Di ruang tahanan tersebut juga dijaga oleh seorang Polwan. "Berdasarkan surat penahanan yang saya terima, status tahanan yang bersangkutan dari Ditlantas," kata Umar.
Saat di tahanan, Umar juga sempat bertemu dengan Afriyani. Umar meminta Afriyani melapor kepada petugas jika ada keluhan selama di dalam tahanan. Namun demikian, tambah Umar, sepanjang hari ini, Afriyani belum menyampaikan keluhan.
Seperti diketahui, pengemudi mobil Xenia, Afriyani Susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.
Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga kini menjadi tersangka pengguna narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang. (adi)
Menurut salah satu petugas jaga Rutan dari Direktorat Penitipan Tahanan dan Barang Bukti, Ajun Komisaris Polisi Umar Hadi Kusuma, kondisi kesehatan Afriyani baik. Wanita berusia 29 tahun itu juga bisa berkomunikasi dengan baik, meski sebelumnya mengaku masih syok terkait kecelakaan yang menimpanya.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa, kondisinya sehat. Tadi siang juga ada temannya yang jenguk, dia terlihat enjoy saja sempat berpelukan dengan temannya," ujar Umar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 23 Januari 2012.
Umar mengatakan Afriyani ditempatkan di unit tahanan khusus perempuan yang disatukan dengan narapidana narkoba perempuan juga. Di ruang tahanan tersebut juga dijaga oleh seorang Polwan. "Berdasarkan surat penahanan yang saya terima, status tahanan yang bersangkutan dari Ditlantas," kata Umar.
Saat di tahanan, Umar juga sempat bertemu dengan Afriyani. Umar meminta Afriyani melapor kepada petugas jika ada keluhan selama di dalam tahanan. Namun demikian, tambah Umar, sepanjang hari ini, Afriyani belum menyampaikan keluhan.
Seperti diketahui, pengemudi mobil Xenia, Afriyani Susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.
Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga kini menjadi tersangka pengguna narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang. (adi)
0 comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar