.

Media Patner

Dayilmu.blogspot.com Dayilmu.blogspot.com Dayilmu.blogspot.com Dayilmu.blogspot.com Dayilmu.blogspot.com
Selamat Datang Para Pembaca Dayilmu, terima kasih sudah berkunjung. Bagi kami kalian adalah tamu istimewa yang mau mampir di blog ini, Follow @Dayat_mc untuk bicara seputar dayilmu.

Monday, 23 January 2012

Ditahan, Sopir Xenia Maut Masih Enjoy


 
VIVAnews - Afriyani Susanti, pengendara mobil Xenia B 2479 XI yang menabrak dan menewaskan 9 orang di depan Gedung Departemen Perdagangan, Jakarta Pusat, kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut salah satu petugas jaga Rutan dari Direktorat Penitipan Tahanan dan Barang Bukti, Ajun Komisaris Polisi Umar Hadi Kusuma, kondisi kesehatan Afriyani baik. Wanita berusia 29 tahun itu juga bisa berkomunikasi dengan baik, meski sebelumnya mengaku masih syok terkait kecelakaan yang menimpanya.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa, kondisinya sehat. Tadi siang juga ada temannya yang jenguk, dia terlihat enjoy saja sempat berpelukan dengan temannya," ujar Umar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 23 Januari 2012.

Umar mengatakan Afriyani ditempatkan di unit tahanan khusus perempuan yang disatukan dengan narapidana narkoba perempuan juga. Di ruang tahanan tersebut juga dijaga oleh seorang Polwan. "Berdasarkan surat penahanan yang saya terima, status tahanan yang bersangkutan dari Ditlantas," kata Umar.

Saat di tahanan, Umar juga sempat bertemu dengan Afriyani. Umar meminta Afriyani melapor kepada petugas jika ada keluhan selama di dalam tahanan. Namun demikian, tambah Umar, sepanjang hari ini, Afriyani belum menyampaikan keluhan.

Seperti diketahui, pengemudi mobil Xenia, Afriyani Susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga kini menjadi tersangka pengguna narkoba. Keempatnya dikenakan pasal  127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang. (adi)


• VIVAnews

0 comments

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar yang baik dan benar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers